Kamis, 22 April 2010

surat kuasa aldo caesar

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 01/ HT&P.Pdt / 01 / 2010

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : TAN TJOAN LAY
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 24 Januari 1957
Pekerjaan : Dagang
Agama : Budha
Tempat Tinggal : Rawa Bebek, RT 007/001 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Selanjutnya disebut sebagai ”Pemberi Kuasa” dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini dengan memberi kuasa penuh kepada:

1. HUSEN TUHUTERU,SH.
2. ASGHAR TUHULELE, SH.
3. HADI SANGADJI, SH.

Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum tersebut diatas dalam melaksanakan isi surat kuasa ini dapat bertindak bersama - sama atau sendiri – sendiri, selanjutnya disebut ” Penerima Kuasa ” dan untuk tujuan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada LAW OFFICE HUSEN TUHUTERU & PARTNERS, beralamat di Jalan Pidana Raya blok A 4 No 12, Tangerang Banten;

--------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, maka Penerima Kuasa dapat mendampingi atau mewakili dan memberikan bantuan hukum dalam kepentingan Pengurusan tanah Pemberi Kuasa seluas 9 Ha (sembilan hektare) Lebih, yang terletak di Kp. Muara, Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;

Selanjutnya Penerima Kuasa, diberikan wewenang untuk menghadap dan/atau mewakili/mendampingi dimuka sidang Pengadilan untuk mengajukan Gugatan dan atau menerima Jawaban/Eksepsi, Mengajukan Gugatan Rekonpensi, mengajukan Replik atau Duplik, mengajukan Kesimpulan, Menunjukkan Bukti – bukti surat dan atau saksi – saksi, menolak bukti bukti surat dan saksi – saksi dalam keterangannya yang tidak benar, menerima dan atau membuat surat – surat serta mengajukan dan manandatangani surat – surat tersebut, menerima Putusan maupun menerima Gugatan lawan, menerima Replik atau Duplik Lawan, menerima Kesimpulan Lawan, serta Pemberi Kuasa berhak menghadap dan atau pada pejabat Kepolisian, Badan-Badan Kehakiman lainnya serta upaya hukum lain yang pada pokoknya berguna demi membela hak-hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa, dan diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Surat Kuasa ini, diberikan dengan hak Retensi dan Hak Substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain.


Tangerang, 12 April 2010

PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA



HUSEN TUHUTERU, SH TAN TJOAN LAY


ASGHAR TUHULELE, SH


HADI SANGADJI, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar