Kamis, 22 April 2010

kuasa Senpi

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :12/HT&P-Pid/IV/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ALSANI MAHA
Tempat Tanggal Lahir: Pandeglang 10 September 1964
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Kp. Rancaseneng RT 001/004 Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dengan ini, memberikan Kuasa Penuh kepada:

1. HUSEN TUHUTERU, SH
2. ASGHAR TUHULELE, SH

Advokat, Pengacara dan Asisten Pengacara tersebut di atas dalam melaksanakan isi surat kuasa ini dapat bertindak bersama-sama atau sendiri – sendiri, selanjutnya disebut ” PENERIMA KUASA ” dan untuk tujuan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di Kantor Advokat HUSEN TUHUTERU, SH & Partners, beralamat di Komplek Kehakiman, Jl. Pidana Raya Blok A4 No.11, Tangerang, Banten. Dahulu beralamat di Red Tower The Modern Golf Apartment Jl. Hartono Raya SR. A No 10, tangerang 15117;

------------------------------ KHUSUS ------------------------------

Bertindak selaku Advokat/Pengacara, guna memberikan Pembelaan Hukum dan membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami, yang disangka telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;

Selanjutnya Penerima Kuasa diberikan hak dan kewenangan untuk mendampingi Pemberi Kuasa dalam proses pemeriksaan di kepolisian menyampaikan somasi, menempuh jalur musyawarah, serta wewenang penuh menghadap dan berbicara, membuat Laporan kepada Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Kejaksaan, menghadap dimuka sidang–sidang Pengadilan, membuat surat-surat, membaca berkas-berkas perkaranya, mengajukan Eksepsi, mengajukan dan menandatangani Nota Pembelaan (pledoi), Menunjukkan Bukti-bukti surat dan atau/saksi–saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, meminta pemeriksaan ulang(revisie)yang merugikan, menerima putusan, dan lain-lain, melakukan upaya hukum yang baik dan berguna bagi kami serta diperbolehkan menurut Hukum Acara yang pada pokoknya menjalankan atau melakukan perbuatan, atau tindakan yang menurut hukum harus dilakukan atau diberikan oleh seseorang Advokat/Pengacara sehubungan dengan perkara tersebut, serta mengajukan segala surat maupun permohonan yang bersangkutan langsung ataupun tidak langsung dengan perkara pemberi kuasa dihadapan Pejabat pada Badan–badan Kehakiman RI atau kantor–kantor swasta di seluruh Indonesia demi membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Hak Substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain;


Tangerang, 23 April 2010
Penerima Kuasa Pemberi kuasa,





HUSEN TUHUTERU, SH ALSANI MAHA




ASGHAR TUHULELE, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar