Kamis, 22 April 2010

sebuah tanggapan atas kebobrokan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini

MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
NOMOR: 2287 / Pid. B / 2009 / PN.TNG
Tanggal 24 Maret 2010


DISAMPAIKAN OLEH:
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
HUSEN TUHUTERU, SH

TANGGAL 05 APRIL 2010




Perihal: Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2287/PID.B/2009/PN.TNG

“Sebuah Persembahan Demi Mencari Keadilan Yang Mulai Terdistorsi Oleh Kepentingan Dan Kesewenang-Wenangan”

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Di –
Serang

Dengan Hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini saya , HUSEN TUHUTERU, SH Advokat/Pengacara, dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Office Husen Tuhuteru & Partners yang semula beralamat di Red Tower The Modern Golf Apartement Jalan Hartono Raya SR.A No.10 Tangerang 15117 sekarang berkedudukan di Jalan Pidana Raya Blok A4 No.12 Tangerang-Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding Nomor 09/HT.&Pid/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 (foto copy terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pembanding/Terdakwa tersebut dengan ini menyampaikan Memori Banding sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2287/PID.B/2009/PN.TNG 24 Maret 2010, yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa GANUP MANURUNG ad.DARIANUS MANURUNG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama ;
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama tersebut ;






3. Menyatakan terdakwa GANUP MANURUNG ad.DARIANUS MANURUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan dan tidak segera pergi atas permintaan orang yang berhak ;
4. menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan dan 15(lima belas)hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dalam tenggang waktu 6(enam)bulan terdakwa melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa foto copy legalisir sertifikat Hak Milik No.1172 Gambar Situasi No.4003 tanggal 20 Maret 1982 atas nama pemegang hak Ny.Lidia Amelia Sinaga tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ;

Bahwa memori Banding ini telah disampaikan sesuai waktu sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang ;dimana pada saat diputuskan oleh Majelis Hakim A.Quo pada tanggal 24 Maret 2010, selang 3(tiga) hari kemudian pada tanggal 27 Maret 2010 terdakwa/penasehat hukum langsung mengajukan Banding, sehingga dengan demikian pengajuan Memori Banding ini telah memenuhi syarat sesuai ketetapan Undang-undang ;
Mencermati Pertimbangan Majelis hakim A.Quo dalam putusan dimaksud tampak sekali Majelis tidak mempertimbangkan hukum pembuktian secara utuh apabila dilihat pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secera lengkap tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan saksi –saksi dan terdakwa, satu dengan yang lainnya tidak menerapkan hukum Pembuktian sebagaimana mestinya, tidak mempertimbangkan secara sungguh – sungguh hal hal yang telah dikemukakan dalam Pembelaan (pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum.




Dengan tidak dipenuhinya hal – hal diatas maka Pembanding berpendapat Bahwa dalam perkara GANUP MANURUNG menurut hukum pembuktian yang sah tidak dapat dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana “Dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan dan tidak segera pergi atas perintah orang yang berhak” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan ke-dua Pasal 167 ayat 1 KUHPidana. Oleh karenanya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Yang Terhormat Membebaskan Terdakwa GANUP MANURUNG dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukuman. memori

Adapun alasan – alasan Keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 2287/PID.B/2009/PN.TNG tanggal 24 Maret 2010, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
1. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara serius dan seksama tentang Nota Pembelaan Penasehat Hukum, yaitu mengenai sejarah diperolehnya tanah/kavling Nomor 1344 milik Terdakwa GANUP MANURUNG ad DARIANUS MANURUNG,yang telah disertifikatkan Nomor 1170 /1982 hal ini diperkuat dengan fakta hukum yang diperoleh dari hasil persidangan, dalam keterangan saksi Abdurachman dan Saksi Agus Salim dari Badan Pertanahan Nasional Tangerang; bahwa Para saksi mengetahui kalau tanah-tanah kavling tersebut sudah diberi nomor kavling sesuai pada peta udara yang diperlihatkan dipersidangan dimana pada Kavling nomor 1344 milik terdakwa bersebelahan dengan kavling Nomor 1445, Sehingga ternyata ada selisih 1 kavling / letak kavling yang membatasi antara Kavling Nomor 1344 milik terdakwa dengan Kavling nomor 1346 milik Pelapor Lidia ; kecuali itu keterangan Kedua Pegawai dari BPN tersebut (Agus Salim dan Abdurahman) menyatakan dalam persidangan bahwa mereka saksi sebagai petugas melakukan pengukuran kelokasi dimana Kav.1344 milik terdakwa berada “atas perintah penyidik” saat perkara tersebut sudah dilaporkan ;


fakta hukum ini jelas tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis A quo, sehingga putusan berkesan prematur dan janggal karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara sempurna yang terurai dalam persidangan secara utuh, hal ini dapat kita lihat juga dari keterangan saksi Darman Sinaga yang diperkuat dengan keterangan saksi Gaya TH Simarmata, dimana menjelas bahwa Kavling Pelapor Lidia Nomor 1346/ sertifikat Nomor 1172 berasal dari Tumpal Purba, kemudian Tumpal jual kepada saksi pelapor ; Tumpal sendiri memperoleh Kavling nomor 1346 dari Heny Nurbaiti, heny Nurbaiti peroleh (Kavling nomor 1346) dari Utang Saipan, sehingga jelas historis daripada Kavling Milik pelapor Nomor 1346 /Sertifikat Nomor 1172 berasal dari UTANG SAIPAN ; keterangan ini diperkuat dengan fakta hukum yang diperoleh dari Saksi Darman Sinaga yang dapat dijadikan sebagai fakta yuridis yang jelas dan nyata tidak menjadi perhatian dan pertimbangkan Majelis Hakim a. quo dalam putusannya ; sedangkan Kavling Terdakwa Nomor 1344 /Sertifikat Nomor 1170 sejarahnya berasal dari Kwok Lan Fong, dari keterangan diatas jelas tampak sekali Majelis A quo tidak mempertimbangkan bukti perbedaan ini sehingga memutuskan terdakwa tetap bersalah ;
2. Bahwa dengan konotasi yang dipertimbangkan Majelis dalam putusannya dengan mempersalahkan terdakwa, jelas pembanding menilainya sebagai suatu kekeliruan, karena dari putusan Nomor 2287/PID.B/2009/PN.TNG, tampak sekali dalam memformulasikan petunjuk dalam pertimbangannya tidak bukan berdasarkan adanya persesuaian atas suatu perbuatan kejadian atau keadaan sebagaimana disebut dalam pasal 188 ayat (l) KUHAP melainkan hanya mempertimbangkan keterangan dari kedua saksi BPN, saksi pelapor menyatakan bahwa Saksi dari “BPN(Badan Pertahanan Nasional) Tangerang, Agus Salim dan Abdurahman), menyatakan bahwa benar, mereka berdua diperintah untuk mengukur Kavling Nomor 1344 milik Terdakwa, saat perkara tersebut sudah dilaporkan kepada Polisi, dan mengukuran tersebut atas perintah Polisi/Penyidik” ;
3. Bahwa jelas didalam pasal 188 ayat(1) KUHAP secara imperativ ditentukan bahwa petunjuk adalah Perbuatan, Kejadian atau Keadaan yang karena persesuaiannya, baik diantara yang satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak Pidana dan siapa pelakunya}, Sedangkan Pada Pasal 188 Ayat (2) ditentukan bahwa {Bukti petunjuk hanya akan diperoleh dari, keterangan : a. Saksi, b. Surat dan c. Keterangan Terdakwa};
4. Bahwa berkaitan dengan ketentuan diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh dari hasil persidangan, menurut keterangan Saksi Usman (mantan Kepdes Salembaran) yang harus pula diangkat sebagai Fakta Yuridis bahwa benar Kavling nomor 1344 milik terdakwa berasal dari KWOK LAN PONG sedangkan milik Pelapor pada Kavling nomor 1346/1172 adalah berasal dari UTANG SAIPAN, terdapat perbedaan kedua lokasi ini baik pada sisi lokasi Kavling maupun Surat-surat Formalnya, milik pelapor sudah disertifikat tercatat pada Nomor 1171/4003 sedangkan Pembanding/Terdakwa tercatat sebagai Sertifikat bernomor 1170/4001 ; keterangan saksi tersebut diperkuat pula dengan keterangan saksi Sarmili Suteja (sebagai Sekdes), yang menyatakan pula bahwa jelas Kav.Pembanding Nomor 1344/berasal dari KWOK LAN PONG, sedangkan Kavling Terbanding/pelapor UTANG SAIPAN, sebagai petugas yang mengerti wilayah tersebut, saksi telah memperingatkan kepada Terbanding bahwa Kavling Terbanding Nomor 1346 berada bersebelahan dengan Kavling Nomor 1345 bukan kavling nomor 1344, karena sepengetahuan saksi kavling nomor 1344/adalah milik Terdakwa/Pembanding ; demikian pula dengan keterangan Terdakwa didalam persidangan jelas terdakwa/pembanding menyatakan histroris pembelian kavling nomor 1344, ia perolah dari informasi pihak kelurahan yang menghadirkan pemilik Kav. KWOK LAN PONG secara langsung dan sudah didata sesuai prosedur dan yang sah ; sedangkan Pelapor/Terbanding memperoleh Kaveling tersebut tidak melalui



kelurahan yang mengetahui lokasi dan riwayat kavling secara sah. Sehingga walaupun sudah diperingati oleh pihak kelurahan pelapor/Terbanding tidak menghiraukan, malah justru melaporkan masalah ini kepada Polisi ;
5. Bahwa dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi secara benar, kemudian bukti Surat berupa Sertifikat Nomor 1172 dan Nomor 1170 antara Pembanding dengan Terbanding yang dijadikan sebagai bukti surat jelas berbeda Sertifikat atas nama Pelapor/Terbanding Nomor 1172 sedangkan Sertifikat atas nama Terbanding Nomor 1170/1344, demikian pula fakta yuridis secara material Kavling Pembanding/Terdakwa Nomor 1344 sedangkan Kav.Pelapor/Terbanding Nomor 1346 ;
6. Bahwa demikian pula Majelis A Quo Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempertimbangkan secara utuh keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional yaitu keterangan saksi Abdurahman dan Agus Salim, yang menyatakan bahwa sebagai fakta hukum, bahwa kedua orang saksi ini mengurus tanah/Kavling Pada saat perkara sudah dilaporkan diKepolisian dan pengukuran tersebut atas perintah penyidik, sedangkan yang mareka ukur adalah kavling nomor 1344 milik terdakwa/Pembanding, keterangan ini diperkuat dengan keterangan dari pihak Desa Salembaran dari keterangan saksi Usman, sebagai Kepala Desa dan Samali(Sekdes) Salembaran yang telah memperingatkan kepada saksi Pelapor/Terbanding bahwa Kavling Terbanding/Pelapor ada pada lokasi Kavling No.1346 akan tetapi pelapor/Terbanding tidak menghiraukannya ;
7. Bahwa sebagai fakta hukum yang juga tidak ikut dipertimbangkan yakni dalam persidangan telah diperlihatkan foto udara oleh petugas BPN Tangerang , dan ternyata benar Kavling Pembanding/terdakwa pada kavling nomor Nomor 1344 yang tercatat bersebelahan dengan Kavling Nomor 1345 sedangkan Pelapor/Terbanding kavlingnya berada pada titik zona Nomor 1346; kenyataan membuktikan bahwa Pelapor/Terbanding berada pada posisi yang salah dengan mengakui bahwa Kavlingnya berada pada Kavling pembanding ;
8. Bahwa Kavling Pembanding/Terdakwa berasal dari KWOK LAN PONG, sedangkan Kavling Pelapor/Terbanding berasal dari UTANG SAIPAN ; demikian pula dengan bukti surat sertifikat, sertifikat Pembanding/Terdakwa bernomor 1170/4001 sedangkan Sertifkat Pelapor/Terbanding bernomor 1172/4003 ; demikian pula dengan pemeriksaan fisik lokasi dimana masyarakat mengakui dan membenarkan kepemilikan kavling terdakwa/Pembanding berada pada kavling Nomor 1344, sedangkan pelapor berada pada kavling Nomor 1346 dan pelapor/Terbanding memang tidak tinggal pada lokasi tersebut, sedangkan Pembanding/terdakwa sejak semula berada dan berdiam dan membangun usahanya diatas kavling tersebut ;
9. Bahwa sekiranya terjadi sertifikat dengan kesalahan pencatatan nomor/ ataupun penggandaan pada lokasi / kavling tentunya bukan merupakan tanggung jawab pembanding/terdakwa melainkan mutlak adalah kesalahan dari pihak BPN. ataupun kelurahan yang menunjuk nomor kavling ;
10. Bahwa fakta hukum dalam persidangan yang tidak ikut dipertimbangkan yakni dari hasil foto udara ternyata terdapat selisih satu kavling yang memisahkan antara kedua kavling tersebut yaitu Kavling nomor 1345 ; sehingga dengan demikian maka jelas pertimbangan putusan A Quo Nomor 2287/PID.B/2009/PN.TNG,tanggal 24 Maret 2010,dalam memfomulasikan adanya petunjuk bukan berdasarkan adanya persesuaian atas suatu perbuatan, kejadian atau keadaan sebagaimana disebut dalam pasal 188 ayat (1), (2) KUHAP ; melainkan dari asumsi dan analogi majelis a quo semata yang tidak didasari dengan pertimbangan nilai-nilai filosofi historis dari perolehan kaveling tersebut ;

KESIMPULAN :


Dengan memperhatikan segala hal yang diuraian tersebut dalam Memori Banding ini dapat kami simpulkan bahwa :



1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor Register 2287/Pid.B/2009/PN.TNG dalam atas nama Ganup Manurung dalam pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan pasal 188 ayat (1) dan ayat(2) KUHAP ;
2. Bahwa berdasarkan alasan diatas sebagaimana cukup alasan untuk menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara ini majelis hakim a quo Pengadilan Negeri Tangerang ternyata Lalai dalam menerapkan Hukum Acara atau keliru dan terdapat kekurangan/ketidak lengkapan dalam mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa sebagai yang muncul sebagai fakta hukum dipersidangan ;

Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten, yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan untuk memutuskan:
1. Menerima memori Banding dari Pembanding/Terdakwa;

2. Membatalan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 2287/Pid.B/2009/PN.TNG tanggal 24 Maret 2010, dan mengadili sendiri, dengan menyatakan :
a. Menerima permohonan Banding dari Pemohon Banding/Pembanding/Terdakwa ;
b. Membebaskan terdakwa/pembanding oleh karenanya dari segala dakwaan dan Tuntutan Hukuman ;
c. Memulihkan nama baik Pembading/terdakwa ;


Demikianlah atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Semoga Pancaran Keadilan selalu bersemayam dilubuk hati sanubari Majelis Hakim Yang Mulia dalam menilai perkara ini.

Terima kasih,


Hormat Kami,
Kuasa Pembanding/Terdakwa





HUSEN TUHUTERU, SH.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar