Kamis, 22 April 2010

kusa senpi

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :12/HT&P-Pid/IV/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ALDI
Tempat Tanggal Lahir: Pandeglang 11 Juni 1972
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Agama : Islam
Alamat : Kp. Pasirwaru RT 012/05 Desa Cimany Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dengan ini, memberikan Kuasa Penuh kepada:

1. HUSEN TUHUTERU, SH
2. ASGHAR TUHULELE, SH

Advokat, Pengacara dan Asisten Pengacara tersebut di atas dalam melaksanakan isi surat kuasa ini dapat bertindak bersama-sama atau sendiri – sendiri, selanjutnya disebut ” PENERIMA KUASA ” dan untuk tujuan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di Kantor Advokat HUSEN TUHUTERU, SH & Partners, beralamat di Komplek Kehakiman, Jl. Pidana Raya Blok A4 No.11, Tangerang, Banten. Dahulu beralamat di Red Tower The Modern Golf Apartment Jl. Hartono Raya SR. A No 10, tangerang 15117;

------------------------ KHUSUS -------------------------

Bertindak selaku Advokat/Pengacara, guna memberikan Pembelaan Hukum dan membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami, yang disangka telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;

Selanjutnya Penerima Kuasa diberikan hak dan kewenangan untuk mendampingi Pemberi Kuasa dalam proses pemeriksaan di kepolisian menyampaikan somasi, menempuh jalur musyawarah, serta wewenang penuh menghadap dan berbicara, membuat Laporan kepada Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Kejaksaan, menghadap dimuka sidang–sidang Pengadilan, membuat surat-surat, membaca berkas-berkas perkaranya, mengajukan Eksepsi, mengajukan dan menandatangani Nota Pembelaan (pledoi), Menunjukkan Bukti-bukti surat dan atau/saksi–saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, meminta pemeriksaan ulang(revisie)yang merugikan, menerima putusan, dan lain-lain, melakukan upaya hukum yang baik dan berguna bagi kami serta diperbolehkan menurut Hukum Acara yang pada pokoknya menjalankan atau melakukan perbuatan, atau tindakan yang menurut hukum harus dilakukan atau diberikan oleh seseorang Advokat/Pengacara sehubungan dengan perkara tersebut, serta mengajukan segala surat maupun permohonan yang bersangkutan langsung ataupun tidak langsung dengan perkara pemberi kuasa dihadapan Pejabat pada Badan–badan Kehakiman RI atau kantor–kantor swasta di seluruh Indonesia demi membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Hak Substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain;


Tangerang, 23 April 2010
Penerima Kuasa Pemberi kuasa,





HUSEN TUHUTERU, SH A L D I




ASGHAR TUHULELE, SH

kuasa Senpi

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :12/HT&P-Pid/IV/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ALSANI MAHA
Tempat Tanggal Lahir: Pandeglang 10 September 1964
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Islam
Alamat : Kp. Rancaseneng RT 001/004 Desa Rancaseneng Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dengan ini, memberikan Kuasa Penuh kepada:

1. HUSEN TUHUTERU, SH
2. ASGHAR TUHULELE, SH

Advokat, Pengacara dan Asisten Pengacara tersebut di atas dalam melaksanakan isi surat kuasa ini dapat bertindak bersama-sama atau sendiri – sendiri, selanjutnya disebut ” PENERIMA KUASA ” dan untuk tujuan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di Kantor Advokat HUSEN TUHUTERU, SH & Partners, beralamat di Komplek Kehakiman, Jl. Pidana Raya Blok A4 No.11, Tangerang, Banten. Dahulu beralamat di Red Tower The Modern Golf Apartment Jl. Hartono Raya SR. A No 10, tangerang 15117;

------------------------------ KHUSUS ------------------------------

Bertindak selaku Advokat/Pengacara, guna memberikan Pembelaan Hukum dan membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami, yang disangka telah melakukan tindak pidana Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951;

Selanjutnya Penerima Kuasa diberikan hak dan kewenangan untuk mendampingi Pemberi Kuasa dalam proses pemeriksaan di kepolisian menyampaikan somasi, menempuh jalur musyawarah, serta wewenang penuh menghadap dan berbicara, membuat Laporan kepada Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Kejaksaan, menghadap dimuka sidang–sidang Pengadilan, membuat surat-surat, membaca berkas-berkas perkaranya, mengajukan Eksepsi, mengajukan dan menandatangani Nota Pembelaan (pledoi), Menunjukkan Bukti-bukti surat dan atau/saksi–saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, meminta pemeriksaan ulang(revisie)yang merugikan, menerima putusan, dan lain-lain, melakukan upaya hukum yang baik dan berguna bagi kami serta diperbolehkan menurut Hukum Acara yang pada pokoknya menjalankan atau melakukan perbuatan, atau tindakan yang menurut hukum harus dilakukan atau diberikan oleh seseorang Advokat/Pengacara sehubungan dengan perkara tersebut, serta mengajukan segala surat maupun permohonan yang bersangkutan langsung ataupun tidak langsung dengan perkara pemberi kuasa dihadapan Pejabat pada Badan–badan Kehakiman RI atau kantor–kantor swasta di seluruh Indonesia demi membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Hak Substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain;


Tangerang, 23 April 2010
Penerima Kuasa Pemberi kuasa,





HUSEN TUHUTERU, SH ALSANI MAHA




ASGHAR TUHULELE, SH
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor :10/HT&P-Pid/IV/2010


Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : JUAN SANI
Tempat Tanggal Lahir: Jakarta, 24 Agustus 1984
Jenis Kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Agama : Buddha
Alamat : Jl. Perkutut Rt. 005 / 006 Kelurahan Neglasari Kecamatan Neglasari Kota Tangerang

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini dengan ini, memberikan Kuasa Penuh kepada:

1. HUSEN TUHUTERU, SH
2. ASGHAR TUHULELE, SH
3. ANGGA SUHARFUDIN, SH

Advokat, Pengacara dan Asisten Pengacara tersebut di atas dalam melaksanakan isi surat kuasa ini dapat bertindak bersama-sama atau sendiri – sendiri, selanjutnya disebut ” PENERIMA KUASA ” dan untuk tujuan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih domisili hukum di Kantor Advokat HUSEN TUHUTERU, SH & Partners, beralamat di Komplek Kehakiman, Jl. Pidana Raya Blok A4 No.11, Tangerang, Banten. Dahulu beralamat di Red Tower The Modern Golf Apartment Jl. Hartono Raya SR. A No 10, tangerang 15117;

------------------------ KHUSUS -------------------------

Bertindak selaku Advokat/Pengacara, guna memberikan Pembelaan Hukum dan atau membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami, yang disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan Atas Harta Orang Lain sebagaimana diatur di dalam Pasal 372 KUHPidana;

Selanjutnya Penerima Kuasa diberikan hak dan kewenangan untuk mendampingi Pemberi Kuasa dalam proses pemeriksaan di kepolisian menyampaikan somasi, menempuh jalur musyawarah, serta wewenang penuh menghadap dan berbicara, membuat Laporan kepada Pejabat Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Kejaksaan, menghadap dimuka sidang–sidang Pengadilan, membuat surat-surat, membaca berkas-berkas perkaranya, mengajukan Eksepsi, mengajukan dan menandatangani Nota Pembelaan (pledoi), Menunjukkan Bukti-bukti surat dan atau/saksi–saksi, menolak bukti-bukti dan saksi-saksi dalam keterangannya yang tidak benar, meminta pemeriksaan ulang (revisie) yang merugikan, menerima putusan, dan lain-lain, melakukan upaya hukum yang baik dan berguna bagi kami serta diperbolehkan menurut Hukum Acara yang pada pokoknya menjalankan atau melakukan perbuatan, atau tindakan yang menurut hukum harus dilakukan atau diberikan oleh seseorang Advokat/Pengacara sehubungan dengan perkara tersebut, serta mengajukan segala surat maupun permohonan yang bersangkutan langsung ataupun tidak langsung dengan perkara pemberi kuasa dihadapan Pejabat pada Badan–badan Kehakiman RI atau kantor–kantor swasta di seluruh Indonesia demi membela hak-hak dan kepentingan hukum klien kami;
Surat kuasa ini diberikan dengan hak Retensi dan Hak Substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain;


Tangerang, 14 April 2010
Penerima Kuasa Pemberi kuasa,





HUSEN TUHUTERU, SH JUAN SANI




ASGHAR TUHULELE, SH

surat kuasa aldo caesar

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 01/ HT&P.Pdt / 01 / 2010

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : TAN TJOAN LAY
Tempat Tanggal Lahir : Jakarta, 24 Januari 1957
Pekerjaan : Dagang
Agama : Budha
Tempat Tinggal : Rawa Bebek, RT 007/001 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Selanjutnya disebut sebagai ”Pemberi Kuasa” dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum di Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini dengan memberi kuasa penuh kepada:

1. HUSEN TUHUTERU,SH.
2. ASGHAR TUHULELE, SH.
3. HADI SANGADJI, SH.

Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum tersebut diatas dalam melaksanakan isi surat kuasa ini dapat bertindak bersama - sama atau sendiri – sendiri, selanjutnya disebut ” Penerima Kuasa ” dan untuk tujuan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada LAW OFFICE HUSEN TUHUTERU & PARTNERS, beralamat di Jalan Pidana Raya blok A 4 No 12, Tangerang Banten;

--------------------------------------- KHUSUS ------------------------------------

Bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, maka Penerima Kuasa dapat mendampingi atau mewakili dan memberikan bantuan hukum dalam kepentingan Pengurusan tanah Pemberi Kuasa seluas 9 Ha (sembilan hektare) Lebih, yang terletak di Kp. Muara, Desa Muara, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;

Selanjutnya Penerima Kuasa, diberikan wewenang untuk menghadap dan/atau mewakili/mendampingi dimuka sidang Pengadilan untuk mengajukan Gugatan dan atau menerima Jawaban/Eksepsi, Mengajukan Gugatan Rekonpensi, mengajukan Replik atau Duplik, mengajukan Kesimpulan, Menunjukkan Bukti – bukti surat dan atau saksi – saksi, menolak bukti bukti surat dan saksi – saksi dalam keterangannya yang tidak benar, menerima dan atau membuat surat – surat serta mengajukan dan manandatangani surat – surat tersebut, menerima Putusan maupun menerima Gugatan lawan, menerima Replik atau Duplik Lawan, menerima Kesimpulan Lawan, serta Pemberi Kuasa berhak menghadap dan atau pada pejabat Kepolisian, Badan-Badan Kehakiman lainnya serta upaya hukum lain yang pada pokoknya berguna demi membela hak-hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa, dan diperbolehkan menurut undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Surat Kuasa ini, diberikan dengan hak Retensi dan Hak Substitusi baik seluruhnya maupun sebagian kepada orang lain.


Tangerang, 12 April 2010

PENERIMA KUASA PEMBERI KUASA



HUSEN TUHUTERU, SH TAN TJOAN LAY


ASGHAR TUHULELE, SH


HADI SANGADJI, SH

sebuah tanggapan atas kebobrokan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini

MEMORI BANDING
TERHADAP PUTUSAN
PENGADILAN NEGERI TANGERANG
NOMOR: 2287 / Pid. B / 2009 / PN.TNG
Tanggal 24 Maret 2010


DISAMPAIKAN OLEH:
PENASEHAT HUKUM TERDAKWA
HUSEN TUHUTERU, SH

TANGGAL 05 APRIL 2010




Perihal: Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2287/PID.B/2009/PN.TNG

“Sebuah Persembahan Demi Mencari Keadilan Yang Mulai Terdistorsi Oleh Kepentingan Dan Kesewenang-Wenangan”

Kepada Yth:
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banten
Di –
Serang

Dengan Hormat

Yang bertanda tangan di bawah ini saya , HUSEN TUHUTERU, SH Advokat/Pengacara, dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Office Husen Tuhuteru & Partners yang semula beralamat di Red Tower The Modern Golf Apartement Jalan Hartono Raya SR.A No.10 Tangerang 15117 sekarang berkedudukan di Jalan Pidana Raya Blok A4 No.12 Tangerang-Banten berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding Nomor 09/HT.&Pid/III/2010 tanggal 29 Maret 2010 (foto copy terlampir), bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Pembanding/Terdakwa tersebut dengan ini menyampaikan Memori Banding sehubungan dengan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2287/PID.B/2009/PN.TNG 24 Maret 2010, yang amar putusannya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa GANUP MANURUNG ad.DARIANUS MANURUNG tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama ;
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama tersebut ;






3. Menyatakan terdakwa GANUP MANURUNG ad.DARIANUS MANURUNG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan dan tidak segera pergi atas permintaan orang yang berhak ;
4. menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3(tiga)bulan dan 15(lima belas)hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dalam tenggang waktu 6(enam)bulan terdakwa melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa foto copy legalisir sertifikat Hak Milik No.1172 Gambar Situasi No.4003 tanggal 20 Maret 1982 atas nama pemegang hak Ny.Lidia Amelia Sinaga tetap terlampir dalam berkas perkara ;
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) ;

Bahwa memori Banding ini telah disampaikan sesuai waktu sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang ;dimana pada saat diputuskan oleh Majelis Hakim A.Quo pada tanggal 24 Maret 2010, selang 3(tiga) hari kemudian pada tanggal 27 Maret 2010 terdakwa/penasehat hukum langsung mengajukan Banding, sehingga dengan demikian pengajuan Memori Banding ini telah memenuhi syarat sesuai ketetapan Undang-undang ;
Mencermati Pertimbangan Majelis hakim A.Quo dalam putusan dimaksud tampak sekali Majelis tidak mempertimbangkan hukum pembuktian secara utuh apabila dilihat pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan secera lengkap tidak mempertimbangkan persesuaian keterangan saksi –saksi dan terdakwa, satu dengan yang lainnya tidak menerapkan hukum Pembuktian sebagaimana mestinya, tidak mempertimbangkan secara sungguh – sungguh hal hal yang telah dikemukakan dalam Pembelaan (pledoi) yang disampaikan Penasehat Hukum.




Dengan tidak dipenuhinya hal – hal diatas maka Pembanding berpendapat Bahwa dalam perkara GANUP MANURUNG menurut hukum pembuktian yang sah tidak dapat dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana “Dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam pekarangan dan tidak segera pergi atas perintah orang yang berhak” sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan ke-dua Pasal 167 ayat 1 KUHPidana. Oleh karenanya Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Yang Terhormat Membebaskan Terdakwa GANUP MANURUNG dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukuman. memori

Adapun alasan – alasan Keberatan Pembanding terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 2287/PID.B/2009/PN.TNG tanggal 24 Maret 2010, sebagaimana kami uraikan sebagai berikut :
1. Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan secara serius dan seksama tentang Nota Pembelaan Penasehat Hukum, yaitu mengenai sejarah diperolehnya tanah/kavling Nomor 1344 milik Terdakwa GANUP MANURUNG ad DARIANUS MANURUNG,yang telah disertifikatkan Nomor 1170 /1982 hal ini diperkuat dengan fakta hukum yang diperoleh dari hasil persidangan, dalam keterangan saksi Abdurachman dan Saksi Agus Salim dari Badan Pertanahan Nasional Tangerang; bahwa Para saksi mengetahui kalau tanah-tanah kavling tersebut sudah diberi nomor kavling sesuai pada peta udara yang diperlihatkan dipersidangan dimana pada Kavling nomor 1344 milik terdakwa bersebelahan dengan kavling Nomor 1445, Sehingga ternyata ada selisih 1 kavling / letak kavling yang membatasi antara Kavling Nomor 1344 milik terdakwa dengan Kavling nomor 1346 milik Pelapor Lidia ; kecuali itu keterangan Kedua Pegawai dari BPN tersebut (Agus Salim dan Abdurahman) menyatakan dalam persidangan bahwa mereka saksi sebagai petugas melakukan pengukuran kelokasi dimana Kav.1344 milik terdakwa berada “atas perintah penyidik” saat perkara tersebut sudah dilaporkan ;


fakta hukum ini jelas tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis A quo, sehingga putusan berkesan prematur dan janggal karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara sempurna yang terurai dalam persidangan secara utuh, hal ini dapat kita lihat juga dari keterangan saksi Darman Sinaga yang diperkuat dengan keterangan saksi Gaya TH Simarmata, dimana menjelas bahwa Kavling Pelapor Lidia Nomor 1346/ sertifikat Nomor 1172 berasal dari Tumpal Purba, kemudian Tumpal jual kepada saksi pelapor ; Tumpal sendiri memperoleh Kavling nomor 1346 dari Heny Nurbaiti, heny Nurbaiti peroleh (Kavling nomor 1346) dari Utang Saipan, sehingga jelas historis daripada Kavling Milik pelapor Nomor 1346 /Sertifikat Nomor 1172 berasal dari UTANG SAIPAN ; keterangan ini diperkuat dengan fakta hukum yang diperoleh dari Saksi Darman Sinaga yang dapat dijadikan sebagai fakta yuridis yang jelas dan nyata tidak menjadi perhatian dan pertimbangkan Majelis Hakim a. quo dalam putusannya ; sedangkan Kavling Terdakwa Nomor 1344 /Sertifikat Nomor 1170 sejarahnya berasal dari Kwok Lan Fong, dari keterangan diatas jelas tampak sekali Majelis A quo tidak mempertimbangkan bukti perbedaan ini sehingga memutuskan terdakwa tetap bersalah ;
2. Bahwa dengan konotasi yang dipertimbangkan Majelis dalam putusannya dengan mempersalahkan terdakwa, jelas pembanding menilainya sebagai suatu kekeliruan, karena dari putusan Nomor 2287/PID.B/2009/PN.TNG, tampak sekali dalam memformulasikan petunjuk dalam pertimbangannya tidak bukan berdasarkan adanya persesuaian atas suatu perbuatan kejadian atau keadaan sebagaimana disebut dalam pasal 188 ayat (l) KUHAP melainkan hanya mempertimbangkan keterangan dari kedua saksi BPN, saksi pelapor menyatakan bahwa Saksi dari “BPN(Badan Pertahanan Nasional) Tangerang, Agus Salim dan Abdurahman), menyatakan bahwa benar, mereka berdua diperintah untuk mengukur Kavling Nomor 1344 milik Terdakwa, saat perkara tersebut sudah dilaporkan kepada Polisi, dan mengukuran tersebut atas perintah Polisi/Penyidik” ;
3. Bahwa jelas didalam pasal 188 ayat(1) KUHAP secara imperativ ditentukan bahwa petunjuk adalah Perbuatan, Kejadian atau Keadaan yang karena persesuaiannya, baik diantara yang satu dengan yang lainnya maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan telah terjadi suatu tindak Pidana dan siapa pelakunya}, Sedangkan Pada Pasal 188 Ayat (2) ditentukan bahwa {Bukti petunjuk hanya akan diperoleh dari, keterangan : a. Saksi, b. Surat dan c. Keterangan Terdakwa};
4. Bahwa berkaitan dengan ketentuan diatas dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh dari hasil persidangan, menurut keterangan Saksi Usman (mantan Kepdes Salembaran) yang harus pula diangkat sebagai Fakta Yuridis bahwa benar Kavling nomor 1344 milik terdakwa berasal dari KWOK LAN PONG sedangkan milik Pelapor pada Kavling nomor 1346/1172 adalah berasal dari UTANG SAIPAN, terdapat perbedaan kedua lokasi ini baik pada sisi lokasi Kavling maupun Surat-surat Formalnya, milik pelapor sudah disertifikat tercatat pada Nomor 1171/4003 sedangkan Pembanding/Terdakwa tercatat sebagai Sertifikat bernomor 1170/4001 ; keterangan saksi tersebut diperkuat pula dengan keterangan saksi Sarmili Suteja (sebagai Sekdes), yang menyatakan pula bahwa jelas Kav.Pembanding Nomor 1344/berasal dari KWOK LAN PONG, sedangkan Kavling Terbanding/pelapor UTANG SAIPAN, sebagai petugas yang mengerti wilayah tersebut, saksi telah memperingatkan kepada Terbanding bahwa Kavling Terbanding Nomor 1346 berada bersebelahan dengan Kavling Nomor 1345 bukan kavling nomor 1344, karena sepengetahuan saksi kavling nomor 1344/adalah milik Terdakwa/Pembanding ; demikian pula dengan keterangan Terdakwa didalam persidangan jelas terdakwa/pembanding menyatakan histroris pembelian kavling nomor 1344, ia perolah dari informasi pihak kelurahan yang menghadirkan pemilik Kav. KWOK LAN PONG secara langsung dan sudah didata sesuai prosedur dan yang sah ; sedangkan Pelapor/Terbanding memperoleh Kaveling tersebut tidak melalui



kelurahan yang mengetahui lokasi dan riwayat kavling secara sah. Sehingga walaupun sudah diperingati oleh pihak kelurahan pelapor/Terbanding tidak menghiraukan, malah justru melaporkan masalah ini kepada Polisi ;
5. Bahwa dengan tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi secara benar, kemudian bukti Surat berupa Sertifikat Nomor 1172 dan Nomor 1170 antara Pembanding dengan Terbanding yang dijadikan sebagai bukti surat jelas berbeda Sertifikat atas nama Pelapor/Terbanding Nomor 1172 sedangkan Sertifikat atas nama Terbanding Nomor 1170/1344, demikian pula fakta yuridis secara material Kavling Pembanding/Terdakwa Nomor 1344 sedangkan Kav.Pelapor/Terbanding Nomor 1346 ;
6. Bahwa demikian pula Majelis A Quo Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempertimbangkan secara utuh keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional yaitu keterangan saksi Abdurahman dan Agus Salim, yang menyatakan bahwa sebagai fakta hukum, bahwa kedua orang saksi ini mengurus tanah/Kavling Pada saat perkara sudah dilaporkan diKepolisian dan pengukuran tersebut atas perintah penyidik, sedangkan yang mareka ukur adalah kavling nomor 1344 milik terdakwa/Pembanding, keterangan ini diperkuat dengan keterangan dari pihak Desa Salembaran dari keterangan saksi Usman, sebagai Kepala Desa dan Samali(Sekdes) Salembaran yang telah memperingatkan kepada saksi Pelapor/Terbanding bahwa Kavling Terbanding/Pelapor ada pada lokasi Kavling No.1346 akan tetapi pelapor/Terbanding tidak menghiraukannya ;
7. Bahwa sebagai fakta hukum yang juga tidak ikut dipertimbangkan yakni dalam persidangan telah diperlihatkan foto udara oleh petugas BPN Tangerang , dan ternyata benar Kavling Pembanding/terdakwa pada kavling nomor Nomor 1344 yang tercatat bersebelahan dengan Kavling Nomor 1345 sedangkan Pelapor/Terbanding kavlingnya berada pada titik zona Nomor 1346; kenyataan membuktikan bahwa Pelapor/Terbanding berada pada posisi yang salah dengan mengakui bahwa Kavlingnya berada pada Kavling pembanding ;
8. Bahwa Kavling Pembanding/Terdakwa berasal dari KWOK LAN PONG, sedangkan Kavling Pelapor/Terbanding berasal dari UTANG SAIPAN ; demikian pula dengan bukti surat sertifikat, sertifikat Pembanding/Terdakwa bernomor 1170/4001 sedangkan Sertifkat Pelapor/Terbanding bernomor 1172/4003 ; demikian pula dengan pemeriksaan fisik lokasi dimana masyarakat mengakui dan membenarkan kepemilikan kavling terdakwa/Pembanding berada pada kavling Nomor 1344, sedangkan pelapor berada pada kavling Nomor 1346 dan pelapor/Terbanding memang tidak tinggal pada lokasi tersebut, sedangkan Pembanding/terdakwa sejak semula berada dan berdiam dan membangun usahanya diatas kavling tersebut ;
9. Bahwa sekiranya terjadi sertifikat dengan kesalahan pencatatan nomor/ ataupun penggandaan pada lokasi / kavling tentunya bukan merupakan tanggung jawab pembanding/terdakwa melainkan mutlak adalah kesalahan dari pihak BPN. ataupun kelurahan yang menunjuk nomor kavling ;
10. Bahwa fakta hukum dalam persidangan yang tidak ikut dipertimbangkan yakni dari hasil foto udara ternyata terdapat selisih satu kavling yang memisahkan antara kedua kavling tersebut yaitu Kavling nomor 1345 ; sehingga dengan demikian maka jelas pertimbangan putusan A Quo Nomor 2287/PID.B/2009/PN.TNG,tanggal 24 Maret 2010,dalam memfomulasikan adanya petunjuk bukan berdasarkan adanya persesuaian atas suatu perbuatan, kejadian atau keadaan sebagaimana disebut dalam pasal 188 ayat (1), (2) KUHAP ; melainkan dari asumsi dan analogi majelis a quo semata yang tidak didasari dengan pertimbangan nilai-nilai filosofi historis dari perolehan kaveling tersebut ;

KESIMPULAN :


Dengan memperhatikan segala hal yang diuraian tersebut dalam Memori Banding ini dapat kami simpulkan bahwa :



1. Bahwa Putusan Pengadilan Negeri sebagaimana tercatat dalam Perkara Nomor Register 2287/Pid.B/2009/PN.TNG dalam atas nama Ganup Manurung dalam pertimbangan hukumnya tidak memperhatikan pasal 188 ayat (1) dan ayat(2) KUHAP ;
2. Bahwa berdasarkan alasan diatas sebagaimana cukup alasan untuk menyatakan bahwa dalam pemeriksaan perkara ini majelis hakim a quo Pengadilan Negeri Tangerang ternyata Lalai dalam menerapkan Hukum Acara atau keliru dan terdapat kekurangan/ketidak lengkapan dalam mempertimbangkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa sebagai yang muncul sebagai fakta hukum dipersidangan ;

Berdasarkan uraian-uraian yang kami sampaikan Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten, yang memeriksa dan memutus perkara ini, berkenan untuk memutuskan:
1. Menerima memori Banding dari Pembanding/Terdakwa;

2. Membatalan putusan Pengadilan Negeri Tangerang 2287/Pid.B/2009/PN.TNG tanggal 24 Maret 2010, dan mengadili sendiri, dengan menyatakan :
a. Menerima permohonan Banding dari Pemohon Banding/Pembanding/Terdakwa ;
b. Membebaskan terdakwa/pembanding oleh karenanya dari segala dakwaan dan Tuntutan Hukuman ;
c. Memulihkan nama baik Pembading/terdakwa ;


Demikianlah atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan terima kasih.
Semoga Pancaran Keadilan selalu bersemayam dilubuk hati sanubari Majelis Hakim Yang Mulia dalam menilai perkara ini.

Terima kasih,


Hormat Kami,
Kuasa Pembanding/Terdakwa





HUSEN TUHUTERU, SH.

climentie sebuah apresiasi bagi penegakan hukum di indonesia

CLIMENTIE

( PERMOHONAN KERINGANAN HUKUMAN )

T
E

R

D

A

K

W

A

SURYADI Bin ABDULLAH


DAKWAAN:

Pasal 340 KUHP

PENASEHAT HUKUM

HUSEN TUHUTERU, SH

PENGADILAN NEGERI TANGERANG

PERKARA PIDANA: PDM-055/01/2010

TANGGAL, 20 Maret 2010

A. Pendahuluan

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Sdr. Jaksa penuntut umum yang kami hormati,

Serta sidang yang kami muliakan.

Sebelum sampai pada isi Permohonan Keringanan Hukuman (Climentie) ini, maka perkenankanlah kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengajak kita sekalian untuk memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, Karena atas perlidungan-Nya jualah, maka sampailah kita pada penghujung proses perkara ini.

Climentie yang nantinya diajukan tentu akan sangat mengundang pelbagai perspektif pemahaman serta keyakinan masing-masing di antara kita, akan tetapi sekelumit perbedaan keyakinan hukum kita tersebut seyogya-nya dalam sandaran alasan dan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Karena meski seorang penjahat besar sekalipun yang akibat perbuatannya dengan nyata-nyata telah merugikan kepentingan umum, akan tetapi di dalamnya masih terdapat celah-celah yang dapat meringankan hukuman terhadap orang tersebut. Bahwa meskipun vonis terakhir yang dapat menentukan apakah terdakwa dapat dihukum atau tidak tersebut berada pada tangan Majelis Hakim, akan tetapi kiranya dalam akumulasi perasaan humanisme kita, dapatlah kita jumpai sebuah fakta sosiologis mengingat terdakwa sebagai sosok yang sangat diandalkan oleh keluarga sekaligus adalah tumpuan harapan untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Sdr. Jaksa penuntut umum yang kami hormati,

Serta sidang yang kami muliakan.

Adapun jika dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa masuk kedalam katagori yang dimaksudkan di dalam Pasal 340 KUHP, maka menurut kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa, hal ini sungguh sangatlah berlebihan, karena apa yang dimaksudkan “Dengan Rencana lebih Dahulu” oleh M.v.T bahwa dalam proses pembentukan Pasal 340 disebut alasan-alasan mendasar antara lain:

“dengan rencana lebih dahulu, sangat diperlukan saat pemikiran dengan tenang dan berpikir dengan tenang, untuk itu sudah cukup jika si pelaku berpikir sebentar saja sebelum atau pada waktu ia akan melakukan kejahatan sehingga ia menyadari apa yang dia lakukan”

Oleh karena itu, jika berkaca pada fakta di dalam persidangan yang menunjukan bahwa terdakwa sama sekali tidak dalam keadaan berpikir atau menyadari secara langsung apa yang dilakukannya pada saat berada di atas motor bersama korban persisnya di Kp. Buaran Asem Desa Tanjung Anim Kec. Mauk Kabupaten Tangerang Tersebut; karena mana mungkin seseorang ketika berada di atas Motor dapat berpikir dengan tenang serta melakukan perbuatan hukumnya dalam keadaan mengontrol dirinya; Sehingga apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum sangatlah berlebihan karena di dalam Fakta Persidangan sama sekali tidak menunjukan adanya unsur kesengajaan (Dolus) apalagi terdakwa tidak dalam keadaan tenang dalam berpikir sebagaimana yang dimaksudkan oleh M.v.T di atas; Apalagi apa yang disampaikan oleh Mr. M.H. Tirtaamidjaja ketika membahas tentang unsur “Dengan Rencana lebih Dahulu” beliau mengatakan bahwa:

ada suatu jangka waktu bagaimanapun pendeknya untuk mempertimbangan, untuk berpikir dengan tenang”; Bahwa selain itu untuk menjadi sandaran kami adalah perubahan di dalam RUU 1993 yang telah menghapuskan keberadaan Pasal 340 KUHP dan juga menghapus unsur pasal dengan sengaja (dolus)yang dimaksudkan didalam pasal tersebut, karena dolus Eventualis hampir sama dengan “kealpaan yang disadari” sebagaimana dimaksudkan di dalam Buku “Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat Dihukum (Delik)”(Marpaung:Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh;Sinar Grafika, Cet. Pertama 2000);

Bahwa sangatlah beralasan jika kami selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum terkesan seakan-akan memaksakan agar terdakwa dapat didakwa dengan pasal yang berat tersebut pasal 340 KUHP, karena toh dalam realita hukum di Indonesia, kasus pemerkosaan dan sekaligus dilakukan mutilasi kepada korban atau yang terkesan merupakan pembunuhan berencana sekalipun, yakni didalam Yurisprodensi seperti Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 717 K/Pid/1984 tanggal 10 Oktober 1984 atas yang dalam kronologis dan kasus posisisnya korban telah diperkosa sebelum akhirnya dimutilasi, akan tetapi majelis hakim yang memeriksa serta memutuskan kasus tersebut mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Tahuna No:17/1983/Biasa tanggal 12 Maret 1984, Putusan Pengadilan Tinggi NO:29/Pid/1984/PT Mdo. tanggal 12 Mei 1984 dimana alasan Mahkamah Agung untuk menolak pasal 340 KUHP yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut dengan alasan bahwa unsur “Merencanakan Terlebih Dahulu” tidak diperlukan waktu yang lama antara saat perencanaan itu timbul dengan perbuatan tersebut dilaksanakan; hal ini dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilaksanakan serta niat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan itu, oleh karena itu majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan Jaksa Penuntut Umum kurang jelas dalam alasan Tuntutannya dengan pasal 340 KUHP. (Marpaung:Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh;Sinar Grafika, Cet. Pertama 2000, Hal. 31-32);

Olehnya itu, apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah sangat seiring dengan Putusan di dalam Yurisprodensi di atas, maka olehnya itu selaku kuasa hukumj kami memohon kepada Majelis Hakim agar dapat menilai secara obyektif terhadap permasalahan ini.

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Sdr. Jaksa penuntut umum yang kami hormati,

Serta sidang yang kami muliakan.

Bahwa di dalam KUHAP terdapat Kaidah sebagai acuan untuk menuju sebuah kebenaran, yakni “Asas Equality Before The Law” yang berarti “perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”;

Timbul Pertanyaan, kami apakah Jaksa dalam tuntutannya sudah sesuai dengan aturan main yang dikehendaki oleh Undang-Undang serta peraturan yang berlaku berikut apakah Tuntutan jaksa dengan sandaran pasal 340 KUHP tersebut, telah sesuai dengan rasa keadilan, tanpa embel-embel manipulasi dalam menaikkan predikat kesalahan bagi Terdakwa yang tidak memiliki financial, dan tidak bersedia melakukan lobi-lobi lainnya??? Jaksa Penuntut Umum yang telah menjadikan serta menggiring kasus ini dengan dakwaan pembunuhan berencana, telah menjadikan asumsi kita selaku penasehat hukum terdakwa bahwa jaksa penuntut umum dalam kasus ini, tidak tergetar hatinya untuk memulai dengan pemeriksaan secara lebih proporsional sesuai dengan sumpahnya pada saat diangkat menjadi Jaksa dimana sumpah tersebut bermaksud bahwa Dia akan senantiasa menjunjung tinggi dan akan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan, senantiasa melaksanakan tugas dan wewenang dalam jabatan dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, profesional, adil dan tidak membeda-bedakan dan lebih dari itu pertanggung jawaban secara horizontal kepada masyarakat, bangsa dan Negara serta pertanggung jawaban akhir secara vertical kepada Tuhan, Yang Maha Esa; Sehingga bertalian dengan perkara yang menimpa klien kami Suryadi Bin abdullah; Apakah Sumpah Jabatan di atas telah diimplementasikan sesuai dengan konstruksi Dakwaan dan Tuntutan yang akan dipertanggung jawabkan kepada terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan?

Oleh karena itu patut kiranya bagi Majelis Hakim agar dapat memberikan penilaian yang arif dan bijaksana sebelum akhirnya menjatuhkan putusan bagi terdakwa. Hal ini kami sampaikan bukan semata dalam rangka membela kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa, tetapi lebih dari itu patut kiranya bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan pula konsekwensi dari putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim, karena penyebab sehingga terdakwa diadili saat ini, karena adanya salah paham antara terdakwa dan Korban sehingga timbul perasaan dendam dalam diri Terdakwa yang berujung pada kematian korban.

Agar dapat menjadi pegangan majelis hakim, bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan membunuh korban, karena merupakan sebuah resfons atas hinaan korban terhadap terdakwa dimana terdakwa pernah dihina oleh korban ketika terdakwa hendak meminjami uang korban, maka korban mengatakan “Apakah sanggup membayar utang, sedangkan rumah kamu aja tidak memakai listrik” hal ini telah menjadikan munculnya dendam kesumat dari terdakwa dan terjadilah pembunuhan tersebut. Sehingga kondisi terdakwa pada saat melakukan atau dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kami selaku penasuhat hukum Terdakwa merasa bahwa pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum kurang berkenan dengan aspek keadilan yang diharapkan dapat mencerminkan nilai kemanusiaan yang berkeadilan; Fenomena ini menunjukan bahwa dunia peradilan telah ambruk dan kacau, nyaris runtuh karena paradigma para Penegak Hukum yang masih berpola lama sehingga pendapat bahwa hukum sewaktu-waktu dapat diubah menjadi Alat Kejahatan (Law As A Tool Of Crime) itu benar adanya, dimana Terdakwa akan dituntut dengan Hukuman yang berat manakala dia atau Penasehat Hukumnya Tidak Kooperatif Dalam Hal Tertentu Dengan Jaksa, karena perbuatan Penegak Hukum seperti itu dengan menjadikan Hukum sebagai alat mereka dalam memeras masyarakat yang terkena masalah, merupakan kejahatan yang sempurna, para penegak hukum seperti itu sulit untuk dilacak karena diselubungi Hukum (Hukum Dijadikan Tameng) dan berada didalam koridor hukum (Liberal Dan Positivitik), hal ini memberikan interpretasi bahwa keberadaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini bukan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat melainkan untuk melindungi individu dengan senjata utamanya adalah kepastian hukum, sebagaimana perkara yang dihadapi sekarang ini.

“Hukum pada dasarnya hanya menghasilkan Keadilan Formal-Prosedural dan Teknikal semata, sehingga lagi-lagi melupakan sisi kebenaran Materiil, Keadilan yang Substansial dan Kemanusian (Prof.Dr.Sucipto Raharjo, Hukum progresif, Varia Peradilan hal,56-57)”;

Manakalah kita saksikan dalam kasus ini bahwa Jaksa harus mengikuti perintah dan prosedur yang tercetak dalam Undang-undang, bukan harus mengikuti order Penegak Hukum tertentu disaat-saat menegangkan yakni sebelum Dibacakannya Tuntutan???

Hal ini merupakan kesalahan fatal dan jelas-jelas melanggar Kode Perilaku Jaksa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor:PER-067/A/JA/07/2007. Seharusnya peraturan itu dihormati oleh setiap insan Adhyaksa. Karena apa yang dilakukan jaksa dengan melakukan keteledoran dalam menuangkan pasal 340 ini sangat sarat dengan tendensi pemahaman yang subyektif dan jauh dari gambaran insan adyaksa yang Obyektif, Oleh karenanya, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan permasalahan ini sebagai bagian dari tidak profesionalnya Jaksa dalam menerangkan serta mengaitkan terdakwa dengan Pasal dimaksud.

Maka untuk itu, ditangan Majelis Hakimlah kami menaruh perhatian besar dalam perkara ini dimana Majelis Hakim sebagai Pejabat Negara yang ikut meletakkan dasar bagi perkembangan hukum ditanah air dapat menjadikan paradigma hukum progresif sebagai sarana untuk menjinakkan kekakuan dan kebekuan Undang-undang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

yang mewajibkan hakim, untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat(Dr.Drs.AM.MUJAHIDIN,MH: Jalan Keluar dari Keterpurukan Hukum, Varia Peradilan No.257 halaman 58-59);

Dimana dengan putusan Majelis atas dasar keyakinan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa., menunjukkan bahwa kewajiban menegakkan keadilan tidak hanya dapat dipertanggung jawabkan secara horizontal kepada sesama manusia, melainkan lebih dari itu secara vertical kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Apalagi kasus seperti ini juga pernah terjadi pada tahun 1984 yang berakhir dengan Putusan yang adil sehingga sampai sekarang ini Putusan Pengadilan Tahun 1984 yakni didalam Yurisprodensi seperti Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 717 K/Pid/1984 tanggal 10 Oktober 1984 atas yang dalam kronologis dan kasus posisinya korban telah diperkosa sebelum akhirnya dimutilasi, akan tetapi majelis hakim yang memeriksa serta memutuskan kasus tersebut mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Tahuna No:17/1983/Biasa tanggal 12 Maret 1984, Putusan Pengadilan Tinggi NO:29/Pid/1984/PT Mdo. tanggal 12 Mei 1984 dimana alasan Mahkamah Agung untuk menolak pasal 340 KUHP yang dibawakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut dengan alasan bahwa unsur “Merencanakan Terlebih Dahulu” tidak diperlukan waktu yang lama antara saat perencanaan itu timbul dengan perbuatan tersebut dilaksanakan; hal ini dapat disimpulkan dari sifat dan cara perbuatan itu dilaksanakan serta niat yang digunakan untuk melaksanakan perbuatan itu, oleh karena itu majelis hakim yang menangani perkara tersebut menyatakan Jaksa Penuntut Umum kurang jelas dalam alasan Tuntutannya dengan pasal 340 tersebut dapat dijadikan dasar oleh majelis hakim guna memutuskan Perkara ini;

Bahwa sebagaimana ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pembunuhan, dinyatakan disana bahwa adanya hukuman bagi Terdakwa atau pelaku apabila ada desakan dari pihak keluarga korban, tetapi dalam hal ini jika tidak ada desakan atau keinginan dari pihak keluarga korban maka hukuman tersebut dirasakan sangat tidak cukup beralasan untuk dilaksanakan, hal ini sebagaimana ayat 178 Surat Al-BaQaroh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Yang artinya:

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) mambayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampui batas sesudah itu maka baginya siksa yang sangat pedih. (QS. 2:178)

Sehingga apa yang dilaksanakan oleh terdakwa adalah kesalahan akan tetapi pihak keluarga dari korban telah memaafkan segala kesalahan terdakwa serta memaklumi apa yang telah terjadi akibat perbuatan Terdakwa tersebut; olehnya itu nilai yang ada pada ayat diatas telah menegaskan bahwa apabila telah ada suatu pemaafan dari saudara korban, maka terhapuslah hukuman balas (Qishas) tersebut, kemudian melalui spirit yang ada dalam ayat tersebut diatas, telah menjadikan sebuah pengertian yang cukup jelas bahwa terdakwa sama sekali tidak mendapatkan pemberatan dari pihak keluarga korban, bahwa tidak adanya keinginan dari pihak keluarga korban untuk memberatkan terdakwa tersebut, telah menjadikan hukuman yang akan diemban oleh terdakwa pun setidaknya bisa berkurang dengan sendirinya demi hukum dan sandaran Ayat 178 Surat Al-Baqarah diatas.

Bahwa diterangkan pula dalam Teory Penderitaan dan penebusan/Penghapusan Dosa (Expiation/Atonement Theory) bahkan apa yang diinginkan oleh Kinberg yang menyatakan bahwa “kejahatan pada umumnya merupakan perwujudan ketidaknormalan atau ketidakmatangan si Pelanggar atau sering disebut (The Expression Of An Offender’s Abnormality Or Immaturity)” yang lebih memerlukan perawatan daripada Pidana. Apalagi perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sarat dengan adanya kondisi tidak stabil yang dialami terdakwa oleh karena itu kami meminta kepada hakim untuk melihat hal ini sebagai bahan pertimbangan lainnya dalam memutuskan perkara ini.

Majelis Hakim Yang Terhormat,

Sdr. Jaksa penuntut umum yang kami hormati,

Serta sidang yang kami muliakan.

Berdasarkan pada apa yang telah kami uraikan di atas, maka sambil tetap mengharapkan putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim, maka perkenankanlah kami untuk menyampaikan hal-hal yang dapat meringankan terdakwa antara lain sebagai berikut:

1. Bahwa terdakwa berterus terang di dalam persidangan.

2. Bahwa terdakwa berlaku sopan di dalam persidangan.

3. Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya.

4. Bahwa terdakwa belum pernah di hukum.

B. PERMOHONAN

Bahwa dengan mengacu kepada apa yang telah dikemukakan pada bagian pendahuluan, maka dalam rangka menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, kami sebagai Penasehat Hukum mohon agar Majelis Hakim dalam perkara In Casu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1. Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan tanpa syarat akibat penerapan Pasal yang salah oleh Jaksa berdasarkan pertimbangan hukum yang jujur dan adil dari Majelis Hakim;

2. Membebankan biaya perkara kepada Negara

3. Atau apabila majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya.

C. PENUTUP

Demikian Climentie (Permohonan Keringanan Hukuman) kami ajukan kehadapan persidangan yang mulia ini, semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini guna dapat mengambil putusan yang seadil-adilnya, hingga pada akhirnya kami selaku Penasehat Hukum haturkan terima kasih.

Hormat Kami

Penasehat Hukum Terdakwa

HUSEN TUHUTERU, SH